- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401) ;
- Bahwa dengan ditetapkannya Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ;
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor :PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi Dan Tata kerja Kejaksaan Republik Inonesia ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2010 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI ;
- Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor :B/3773/M.PAN-RB/12/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bagian Kedelapanbelas
Pasal 618
Subbagian bagian Pembinaan mempunyai tugas antara lain melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara, pengelolaan data dan statistik kiriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminsitrasi bagi seluruh satuan kerja dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatusahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan tekonologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor :Per-009/A/JA/2011 tanggal 24-01-2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Subbagian Pembinaan membawahi 4 pejabat eselon V antara lain :
- Kaur Kepegawaian
- Kaur Keuangan
- Kaur Perlengkapan
- Kaur TU, Daskrimti dan Perpustakaan
Ngatimin